Kamis, 14 Mei 2009

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 2007

PeraturanMenteri Pendidikan NasionalRepublik IndonesiaNomor 41 Tahun 2007TentangSTANDARProsesUNTUK SATUAN PENDIDIKANDASAR DAN MENENGAHBadan Standar Nasional PendidikanTahun 2007iiiKATA PENGANTARPuji syukur ke hadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa atas limpahan rahmat, taufiq, dan hidayahNya, sehingga Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) telah menyelesaikanStandar Proses untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Standar ini dikembangkan oleh tim adhoc selama delapan bulan pada tahun 2006. Tim adhoc ini dibentuk oleh BSNP, dan anggota tim ini terdiri dari para ahli dan praktisibidangpendidikan. Alhamdulillah standar proses ini telah menjadi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 41 tahun 2007, tentang Standar Proses untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.Pengembangan standar proses ini melalui perjalanan yang cukup panjang yaitu: temu awal, pengakajian bahan dasar,pengumpulan data lapangan, pengolahan data lapangan, penyusunan naskah akademik, penyusunan draf standar, reviudraf standar dan naskah akademik, validasi draf standar dan naskah akademik, lokakarya pembahasan draf standar dan naskah akademik, pembahasan draf standar dengan Unit Utama Depdiknas, finalisasi draf standar dan naskah akademik untuk uji publik, uji publik yang melibatkan pihak-pihak terkait dalam skala yang lebih luas, finalisasi draf standar dan naskah akademik, dan terakhir rekomendasi draf final standar proses dan naskah akademik. BSNP juga membahas dalam setiapivperkembangan draf standar dan naskah akdemik.BSNP menyampaikan penghargaan dan ucapan terimakasihkepada semua anggota tim ad hoc yang telah bekerja giat dengan semangat yang tinggi serta kepada semua pihak yang telah memberi masukan pada draf standar proses dan naskah akademiknya. Semoga buku ini dapat digunakan sebagaiacuan dalam pelaksanaan pendidikan di setiap tingkatdan jenjang pendidikan dasar dan menengah.Jakarta, November 2007, Ketua,Prof. Djemari Mardapi, Ph.DvDaftar IsiKATA PENGANTAR......................................................... iiiDAFTAR ISI..................................................................... vSalinan PERATURAN MENTERIPENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIANOMOR 41 TAHUN 2007 TENTANGSTANDAR PROSES UNTUK SATUAN PENDIDIKANDASAR DAN MENENGAH ............................................. 1LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKANNASIONAL NOMOR 41 TAHUN 2007TANGGAL 23 NOVEMBER 2007 STANDAR PROSESUNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DANMENENGAH.................................................................... 5I. PENDAHULUAN....................................................... 5II. PERENCANAAN PROSES PEMBELAJARAN......... 7A. Silabus ................................................................ 7B. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran ................. 8C. Prinsip-prinsip Penyusunan RPP......................... 11III. PELAKSANAAN PROSES PEMBELAJARAN.......... 12A. Persyaratan Pelaksanaan Proses Pembelajaran 12B. Pelaksanaan Pembelajaran ................................ 14viIV. PENILAIAN HASIL PEMBELAJARAN........................ 18V. PENGAWASAN PROSES PEMBELAJARAN........... 18A. Pemantauan......................................................... 18B. Supervisi.............................................................. 19C. Evaluasi............................................................... 19D. Pelaporan............................................................. 20E. Tindak lanjut......................................................... 20GLOSARIUM................................................................... 21SALINANPERATURANMENTERI PENDIDIKAN NASIONALREPUBLIK INDONESIANOMOR 41 TAHUN 2007TENTANGSTANDAR PROSESUNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASARDAN MENENGAHDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuanPasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,perlu menetapkan Peraturan MenteriPendidikan Nasional tentang Standar ProsesUntuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;1Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan NegaraRepublik Indonesia Nomor 4301);2.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun2005 tentang Standar Nasional Pendidikan(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2005 Nomor 41, TambahanLembaranNegara Republik IndonesiaNomor 4496);3.Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,SusunanOrganisasi, dan Tatakerja KementerianNegara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan PeraturanPresiden Nomor 62 Tahun 2005;4.Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai pembentukan Kabinet IndonesiaBersatu sebagaimanatelah beberapakali diubah terakhir dengan KeputusanPresiden Nomor 31/P Tahun 2007;MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONALTENTANG STANDAR PROSESUNTUKSATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.2Pasal 1(1) Standar proses untuk satuan pendidikan dasar dan menengahmencakup perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran,dan pengawasan proses pembelajaran.(2) Standar Proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantumpada Lampiran Peraturan Menteri ini.Pasal 2Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.Ditetapkan di Jakartapada tanggal 23 November 2007MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,TTD.BAMBANG SUDIBYOSalinan sesuai dengan aslinya.Biro Hukum dan OrganisasiDepartemen Pendidikan Nasional,Kepala Bagian Penyusunan RancanganPeraturan Perundang-undangan dan Bantuan Hukum I,Muslikh, S.H.NIP 1314794783SALINANLAMPIRANPERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONALNOMOR 41 TAHUN 2007TANGGAL 23 NOVEMBER 2007STANDAR PROSES UNTUK SATUAN PENDIDIKANDASAR DAN MENENGAHI. PENDAHULUANDalam rangka pembaharuan sistem pendidikan nasional telah ditetapkan visi, misi dan strategi pembangunan pendidikannasional. Visi pendidikan nasional adalah terwujudnyasistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehinggamampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.Terkait dengan visi tersebut telah ditetapkan serangkaian prinsip penyelenggaraan pendidikan untuk dijadikan landasan dalam pelaksanaan reformasi pendidikan. Salah satu prinsip tersebut adalah pendidikan diselenggarakan sebagai proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang ber5langsung sepanjang hayat. Dalam proses tersebut diperlukan guru yang memberikan keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan potensi dan kreativitas peserta didik. Implikasi dari prinsip ini adalah pergeseran paradigma proses pendidikan, yaitu dari paradigma pengajaran ke paradigma pembelajaran. Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan guru dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. Proses pembelajaran perlu direncanakan, dilaksanakan,dinilai, dan diawasi agar terlaksana secara efektif dan efisien.Mengingat kebhinekaan budaya, keragaman latar belakangdan karakteristik peserta didik, serta tuntutan untuk menghasilkan lulusan yang bermutu, proses pembelajaran untuk setiap mata pelajaran harus fleksibel, bervariasi, dan memenuhi standar. Proses pembelajaran pada setiap satuan pendidikan dasar dan menengah harus interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, dan memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan salah satu standar yang harus dikembangkan adalah standar proses. Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai kompetensi lulusan. Standar proses berisi kriteria minimal proses pembelajaran pada satuanpendidikan dasar dan menengah di seluruh wilayah hukumNegara Kesatuan Republik Indonesia. Standar proses ini berlaku untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah pada6jalur formal, baik pada sistem paket maupun pada sistem kredit semester.Standar proses meliputi perencanaan proses pembelajaran,pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran,dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananyaproses pembelajaran yang efektif dan efisien.II. PERENCANAAN PROSESPEMBELAJARANPerencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang memuat identitas mata pelajaran, standar kompetensi (SK), kompetensidasar (KD), indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi ajar, alokasi waktu, metode pembelajaran,kegiatan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan sumber belajar.A. SilabusSilabussebagai acuan pengembangan RPP memuat identitas mata pelajaran atau tema pelajaran, SK, KD, materipembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaiankompetensi, penilaian, alokasi waktu, dan sumberbelajar. Silabus dikembangkan oleh satuan pendidikan berdasarkan Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan(SKL), serta panduan penyusunan Kurikulum TingkatSatuan Pendidikan (KTSP). Dalam pelaksanaannya, pengembangan silabus dapat dilakukan oleh para guru secara mandiri atau berkelompok dalam sebuah sekolah/madrasah atau beberapa sekolah, kelompok Musyawarah7Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau Pusat Kegiatan Guru (PKG), dan Dinas Pendidikan. Pengembangan silabus disusundi bawah supervisi dinas kabupaten/kota yang bertanggungjawab di bidang pendidikan untuk SD dan SMP, dan dinas provinsi yang bertanggung jawab di bidang pendidikanuntuk SMA dan SMK, serta departemen yang menanganiurusan pemerintahan di bidang agama untuk MI, MTs, MA, dan MAK.B. Rencana Pelaksanaan PembelajaranRPPdijabarkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatanbelajar peserta didik dalam upaya mencapai KD. Setiap guru pada satuan pendidikan berkewajiban menyusunRPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.RPPdisusun untuk setiap KD yang dapat dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih. Guru merancang penggalan RPP untuk setiap pertemuan yang disesuaikan dengan penjadwalan di satuan pendidikan.Komponen RPP adalah :1. Identitas mata pelajaranIdentitas mata pelajaran, meliputi: satuan pendidikan, kelas, semester, program/program keahlian, mata pelajaranatau tema pelajaran, jumlah pertemuan.2. Standar kompetensiStandar kompetensi merupakan kualifikasi kemampuanminimal peserta didik yang menggambarkan8penguasaanpengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap kelas dan/atau semester pada suatu mata pelajaran.3. Kompetensi dasarKompetensi dasar adalah sejumlah kemampuan yang harus dikuasai peserta didik dalam mata pelajaran tertentusebagai rujukan penyusunan indikator kompetensidalam suatu pelajaran.4. Indikator pencapaian kompetensiIndikator kompetensi adalah perilaku yang dapat diukur dan/atau diobservasi untuk menunjukkan ketercapaian kompetensi dasar tertentu yang menjadi acuan penilaianmata pelajaran. Indikator pencapaian kompetensi dirumuskan dengan menggunakan kata kerja operasionalyang dapat diamati dan diukur, yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan.5. Tujuan pembelajaranTujuan pembelajaran menggambarkan proses dan hasilbelajar yang diharapkan dicapai oleh peserta didiksesuai dengan kompetensi dasar.6. Materi ajarMateri ajar memuat fakta, konsep, prinsip, dan proseduryang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi.7. Alokasi waktuAlokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untukpencapaian KD dan beban belajar.8. Metode pembelajaranMetode pembelajaran digunakan oleh guru untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembela9jaran agar peserta didik mencapai kompetensi dasar atau seperangkat indikator yang telah ditetapkan. Pemilihanmetode pembelajaran disesuaikan dengan situasidan kondisi peserta didik, serta karakteristik dari setiapindikator dan kompetensi yang hendak dicapai pada setiap mata pelajaran. Pendekatan pembelajaran tematik digunakan untuk peserta didik kelas 1 sampai kelas 3 SD/MI.9. Kegiatan pembelajarana. PendahuluanPendahuluanmerupakan kegiatan awal dalam suatu pertemuan pembelajaran yang ditujukan untukmembangkitkan motivasi dan memfokuskan perhatian peserta didik untuk berpartisipasi aktif dalam proses pembelajaran.b. IntiKegiataninti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD. Kegiatan pembelajaran dilakukansecara interaktif, inspiratif, menyenangkan,menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Kegiatan ini dilakukan secara sistematis dan sistemik melalui proses eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.c. PenutupPenutupmerupakan kegiatan yang dilakukan untukmengakhiri aktivitas pembelajaran yang dapat dilakukan dalam bentuk rangkuman atau kesimpulan,penilaian dan refleksi, umpan balik, dan tindak10lanjut.10. Penilaian hasil belajarProsedur dan instrumen penilaian proses dan hasil belajardisesuaikan dengan indikator pencapaian kompetensidan mengacu kepada Standar Penilaian.11. Sumber belajarPenentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar, serta materi ajar, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.C. Prinsip-prinsip Penyusunan RPP1. Memperhatikan perbedaan individu peserta didikRPP disusun dengan memperhatikan perbedaan jenis kelamin, kemampuan awal, tingkat intelektual, minat, motivasi belajar, bakat, potensi, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta didik.2. Mendorong partisipasi aktif peserta didikProses pembelajaran dirancang dengan berpusat pada peserta didik untuk mendorong motivasi, minat, kreativitas,inisiatif, inspirasi, kemandirian, dan semangat belajar.3. Mengembangkan budaya membaca dan menulisProses pembelajaran dirancang untuk mengembangkankegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan,dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan.4. Memberikan umpan balik dan tindak lanjutRPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi.115. Keterkaitan dan keterpaduanRPP disusun dengan memperhatikan keterkaitan dan keterpaduan antara SK, KD, materi pembelajaran, kegiatanpembelajaran, indikator pencapaian kompetensi,penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar. RPP disusun dengan mengakomodasikanpembelajaran tematik, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.6. Menerapkan teknologi informasi dan komunikasiRPP disusun dengan mempertimbangkan penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi,sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.III. PELAKSANAAN PROSESPEMBELAJARANA. Persyaratan Pelaksanaan Proses Pembelajaran1. Rombongan belajarJumlah maksimal peserta didik setiap rombongan belajaradalah:a. SD/MI : 28 peserta didikb. SMP/MT : 32 peserta didikc. SMA/MA : 32 peserta didikd. SMK/MAK : 32 peserta didik2. Beban kerja minimal gurua. beban kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran,menilai hasil pembelajaran, membim12bing dan melatih peserta didik, serta melaksanakantugas tambahan;b. beban kerja guru sebagaimana dimaksud pada hurufa di atas adalah sekurang-kurangnya 24 (dua puluhempat) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.2. Buku teks pelajarana. buku teks pelajaran yang akan digunakan oleh sekolah/madrasah dipilih melalui rapat guru dengan pertimbangan komite sekolah/madrasah dari buku-buku teks pelajaran yang ditetapkan oleh Menteri;b. rasio buku teks pelajaran untuk peserta didik adalah 1 : 1 per mata pelajaran;c. selain buku teks pelajaran, guru menggunakan buku panduan guru, buku pengayaan, buku referensidan sumber belajar lainnya;d. guru membiasakan peserta didik menggunakan buku-buku dan sumber belajar lain yang ada di perpustakaansekolah/madrasah.3. Pengelolaan kelasa. guru mengatur tempat duduk sesuai dengan karakteristikpeserta didik dan mata pelajaran, serta aktivitas pembelajaran yang akan dilakukan;b. volume dan intonasi suara guru dalam proses pembelajaran harus dapat didengar dengan baik oleh peserta didik;c. tutur kata guru santun dan dapat dimengerti oleh peserta didik;d. guru menyesuaikan materi pelajaran dengan kecepatandan kemampuan belajar peserta didik;e. guru menciptakan ketertiban, kedisiplinan, kenya13manan, keselamatan, dan kepatuhan pada peraturandalam menyelenggarakan proses pembelajaran;f. guru memberikan penguatan dan umpan balik terhadaprespons dan hasil belajar peserta didik selamaproses pembelajaran berlangsung;g. guru menghargai peserta didik tanpa memandang latar belakang agama, suku, jenis kelamin, dan statussosial ekonomi;h. guru menghargai pendapat peserta didik;i. guru memakai pakaian yang sopan, bersih, dan rapi;j. pada tiap awal semester, guru menyampaikan silabusmata pelajaran yang diampunya; dank. guru memulai dan mengakhiri proses pembelajaransesuai dengan waktu yang dijadwalkan.B. Pelaksanaan PembelajaranPelaksanaanpembelajaran merupakan implementasi dari RPP. Pelaksanaan pembelajaran meliputi kegiatan pendahuluan,kegiatan inti dan kegiatan penutup.1. Kegiatan PendahuluanDalam kegiatan pendahuluan, guru:a. menyiapkan peserta didik secara psikis dan fisik untuk mengikuti proses pembelajaran;b. mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang mengaitkanpengetahuan sebelumnya dengan materi yang akan dipelajari;c. menjelaskan tujuan pembelajaran atau kompetensi dasar yang akan dicapai;d. menyampaikan cakupan materi dan penjelasan14uraiankegiatan sesuai silabus.2. Kegiatan IntiPelaksanaankegiatan inti merupakan proses pembelajaranuntuk mencapai KD yang dilakukan secarainteraktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasipeserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas,dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.Kegiataninti menggunakan metode yang disesuaikandengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran,yang dapat meliputi proses eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.a. EksplorasiDalam kegiatan eksplorasi, guru:1) melibatkan peserta didik mencari informasi yang luas dan dalam tentang topik/tema materi yang akan dipelajari dengan menerapkan prinsipalam takambang jadi guru dan belajar dari aneka sumber;2) menggunakan beragam pendekatan pembelajaran,media pembelajaran, dan sumber belajar lain;3) memfasilitasi terjadinya interaksi antarpeserta didik serta antara peserta didik dengan guru, lingkungan,dan sumber belajar lainnya;4) melibatkan peserta didik secara aktif dalam setiapkegiatan pembelajaran; dan5) memfasilitasi peserta didik melakukan percobaandi laboratorium, studio, atau lapangan.15b. ElaborasiDalam kegiatan elaborasi, guru:1) membiasakan peserta didik membaca dan menulisyang beragam melalui tugas-tugas tertentuyangbermakna;2) memfasilitasi peserta didik melalui pemberian tugas, diskusi, dan lain-lain untuk memunculkangagasan baru baik secara lisan maupun tertulis;3) memberi kesempatan untuk berpikir, menganalisis,menyelesaikan masalah, dan bertindak tanpa rasa takut;4) memfasilitasi peserta didik dalam pembelajaran kooperatif dan kolaboratif;5) memfasilitasi peserta didik berkompetisi secara sehat untuk meningkatkan prestasi belajar;6) memfasilitasi peserta didik membuat laporan eksplorasi yang dilakukan baik lisan maupun tertulis, secara individual maupun kelompok;7) memfasilitasi peserta didik untuk menyajikan hasil kerja individual maupun kelompok;8) memfasilitasi peserta didik melakukan pameran,turnamen, festival, serta produk yang dihasilkan;9) memfasilitasi peserta didik melakukan kegiatan yang menumbuhkan kebanggaan dan rasa percayadiri peserta didik.c. KonfirmasiDalam kegiatan konfirmasi, guru:1) memberikan umpan balik positif dan penguatan dalam bentuk lisan, tulisan, isyarat, maupun16hadiah terhadap keberhasilan peserta didik,2) memberikan konfirmasi terhadap hasil eksplorasidan elaborasi peserta didik melalui berbagaisumber,3) memfasilitasi peserta didik melakukan refleksi untuk memperoleh pengalaman belajar yang telah dilakukan,4) memfasilitasi peserta didik untuk memperoleh pengalaman yang bermakna dalam mencapai kompetensi dasar:a) berfungsi sebagai narasumber dan fasilitatordalam menjawab pertanyaan peserta didik yang menghadapi kesulitan, dengan menggunakan bahasa yang baku dan benar;b) membantu menyelesaikan masalah;c) memberi acuan agar peserta didik dapat melakukan pengecekan hasil eksplorasi;d) memberi informasi untuk bereksplorasi lebih jauh;e) memberikan motivasi kepada peserta didik yang kurang atau belum berpartisipasi aktif.3. Kegiatan PenutupDalam kegiatan penutup, guru:a. bersama-sama dengan peserta didik dan/atau sendiri membuat rangkuman/simpulan pelajaran;b. melakukan penilaian dan/atau refleksi terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan secara konsistendan terprogram;c. memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran;17d. merencanakan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pembelajaran remedi, program pengayaan, layanankonseling dan/atau memberikan tugas baik tugasindividual maupun kelompok sesuai dengan hasil belajar peserta didik;e. menyampaikan rencana pembelajaran pada pertemuanberikutnya.IV. PENILAIAN HASIL PEMBELAJARANPenilaian dilakukan oleh guru terhadap hasil pembelajaran untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi peserta didik, serta digunakan sebagai bahan penyusunan laporan kemajuanhasil belajar, dan memperbaiki proses pembelajaran.Penilaian dilakukan secara konsisten, sistematik, dan terprogramdengan menggunakan tes dan nontes dalam bentuktertulis atau lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, portofolio, dan penilaian diri. Penilaian hasil pembelajaran menggunakan Standar Penilaian Pendidikan dan Panduan Penilaian Kelompok Mata Pelajaran.V. PENGAWASAN PROSESPEMBELAJARANA. Pemantauan1. Pemantauan proses pembelajaran dilakukan pada tahapperencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran.182. Pemantauan dilakukan dengan cara diskusi kelompok terfokus, pengamatan, pencatatan, perekaman, wawancara,dan dokumentasi.3. Kegiatan pemantauan dilaksanakan oleh kepala dan pengawas satuan pendidikan.B. Supervisi1. Supervisi proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran.2. Supervisi pembelajaran diselenggarakan dengan cara pemberian contoh, diskusi, pelatihan, dan konsultasi.3. Kegiatan supervisi dilakukan oleh kepala dan pengawassatuan pendidikan.C. Evaluasi1. Evaluasi proses pembelajaran dilakukan untuk menentukankualitas pembelajaran secara keseluruhan, mencakup tahap perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, dan penilaian hasil pembelajaran.2. Evaluasi proses pembelajaran diselenggarakan dengancara:a. membandingkan proses pembelajaran yang dilaksanakanguru dengan standar proses,b. mengidentifikasi kinerja guru dalam proses pembelajaransesuai dengan kompetensi guru.3. Evaluasi proses pembelajaran memusatkan pada keseluruhankinerja guru dalam proses pembelajaran.19D. PelaporanHasilkegiatan pemantauan, supervisi, dan evaluasiprosespembelajaran dilaporkan kepada pemangku kepentingan.E. Tindak lanjut1. Penguatan dan penghargaan diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar.2. Teguran yang bersifat mendidik diberikan kepada guru yang belum memenuhi standar.3. Guru diberi kesempatan untuk mengikuti pelatihan/penataranlebih lanjut.MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,TTD.BAMBANG SUDIBYOSalinan sesuai dengan aslinya.Biro Hukum dan OrganisasiDepartemen Pendidikan Nasional,Kepala Bagian Penyusunan RancanganPeraturan Perundang-undangan dan Bantuan Hukum I,Muslikh, S.H.NIP 13147947820GLOSARIUMAfektif:Berkaitan dengan sikap, perasaan dan nilai.Alam takam-bang jadi guru:Menjadikan alam dalam lingkungan sekitar sebagai sumber belajar, tempat berguru.beban kerjaguru:1. Sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka dalamsatu minggu, mencakup kegiatan pokok merencanakan pembelajaran, melaksanakanpembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan (UU No. 14 Tahun 2005 Pasal 35 ayat 1 dan 2).2. Beban maksimal dalam mengorganisasikan proses belajar dan pembelajaran yang bermutu: SD/MI/SDLB 27 jam @ 35 menit, SMP/MTs/SMPLB 18 jam @ 40 menit, SAM/MA/SMK/MAK/SMALB 18 jam @ 45 menit (Standar Proses).Belajar:Perubahan yang relatif permanen dalam kapasitaspribadi seseorang sebagai akibat pengolahanatas pengalaman yang diperolehnya dan praktik yang dilakukannya.belajar aktif:Kegiatan mengolah pengalaman dan atau praktik dengan cara mendengar, membaca, menulis, mendiskusikan,merefleksi rangsangan, dan memecahkanmasalah.belajar mandiri:Kegiatan atas prakarsa sendiri dalam menginternalisasipengetahuan, sikap dan keterampilan,tanpa tergantung atau mendapat bimbinganlangsung dari orang lain.21Budaya membaca menulis:Semua kegiatan yang berkenaan dengan kemampuanberbahasa (mendengarkan, berbicara,membaca, dan menulis). Proses penulisandilakukan dengan keterlibatan peserta didik dengan tahapan kegiatan: pra penulisan, buram 1, revisi, buram 2, pengecekan tanda baca,dan terakhir publikasi di mana peserta didik menentukan karyanya dimuat di buku kelas, mading,majalah sekolah, atau majalah yang ada di daerah setempat.Daya saing:Kemampuan untuk menunjukkan hasil lebih baik, lebih cepat atau lebih bermakna.indikator kompetensi:Bukti yang menunjukkan telah dikuasainya kompetensidasarklasikal:Cara mengelola kegiatan belajar dengan sejumlahpeserta didik dalam suatu kelas, yang memungkinkan belajar bersama, berkelompok dan individual.kognitif:Berkaitan dengan atau meliputi proses rasional untuk menguasai pengetahuan dan pemahaman konseptual. Periksa taksonomi tujuan belajar kognitif.kolaboratif:Kerjasama dalam pemecahan maalah dan atau penyelesaian suatu tugas dimana tiap anggota melaksanakan fungsi yang saling mengisi dan melengkapi.kolokium:Suatu kegiatan akademik dimana seseorang mempresentasikanapa yang telah dipelajari kepadasuatu kelompok atau kelas, dan menjawabpertanyaan mengenai presentasinya dari anggota kelompok atau kelas.22kompetensi:1. Seperangkat tindakan cerdas, penuh tanggungjawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas di bidang pekerjaan tertentu.2. Keseluruhan sikap, keterampilan, dan pengetahuanyang dinyatakan dengan ciri yang dapat diukur.kompetensi dasar (KD):Kemampuan minimal yang diperlukan untuk melaksanakan tugas atau pekerjaan dengan efektif.kooperatif:Kegiatan yang dilakukan dalam kelompok demi untuk kepentingan bersama (mutual benefit).metakognisi:Kognisi yang lebih komprehensif, meliputi pengetahuanstrategik (mampu membuat ringkasan, menyusun struktur pengetahuan), pengetahuan tentang tugas kognitif (mengetahui tuntutan kognitifuntuk berbagai keperluan), dan pengetahuantentang diri (Briggs menggunakan istilah “prinsip”).paradigma:Cara pandang dan berpikir yang mendasar.pembelajaran:(1) Proses interaksi peserta didik dengan guru dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar (UU Sisdiknas);(2) Usaha sengaja, terarah dan bertujuan oleh seseorang atau sekelompok orang (termasukguru dan penulis buku pelajaran) agar orang lain (termasuk peserta didik), dapat memperoleh pengalaman yang bermakna.Usaha ini merupakan kegiatan yang berpusatpada kepentingan peserta didik.23pembelajaran berbasis masalah:Pengorganisasian proses belajar yang dikaitkan dengan masalah konkret yang dapat ditinjau dari berbagai disiplin keilmuan atau mata pelajaran. Misalnya masalah “bencana alam” yang ditinjau dari pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, IPS, dan Agama.pembelajaran berbasis proyek:Pengorganisasian proses belajar yang dikaitkandengan suatu objek konkret yang dapat ditinjaudari berbagai disiplin keilmuan atau matapelajaran. Misalnya objek “sepeda” yang ditinjau dari pelajaran Bahasa, IPA, IPS, dan Penjasorkes.penilaian otentik:Usaha untuk mengukur atau memberikan penghargaanatas kemampuan seseorang yang benar-benar menggambarkan apa yang dikuasainya. Penilaian ini dilakukan dengan berbagaicara seperti tes tertulis, kolokium, portofolio,unjuk kerja, unjuk tindak (berdikusi, berargumentasi, dan lain-lain), observasi dan lain-lain.portofolio:Suatu berkas karya yang disusun berdasarkan sistematika tertentu, sebagai bukti penguasaan atas tujuan belajar.prakarsa:Daya atau kemampuan seseorang atau lembaga untuk memulai sesuatu yang berdampak positif terhadap diri dan lingkungannya.reflektif:Berkaitan dengan usaha untuk mengolah atau mentransformasikan rangsangan daripenginderaandengan pengalaman, pengetahuan,dan kepercayaan yang telah dimiliki.remedi:Usaha pengulangan pembelajaran dengan cara yang lain setelah dilakukan diagnosa masalah belajar.24sistematik:Usaha yang dilakukan secara berurutan agar tujuan dapat dicapai dengan efektif dan efisien.sistemik:Holistik: cara memandang segala sesuatu sebagaibagian yang tidak terpisahkan dengan bagian lain yang lebih luas.standar isi (SI):Ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensitamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensimata pelajaran, dan silabus pembelajaranyang harus dipenuhi oleh peserta didik padajenjang dan jenis pendidikan tertentu (PP 19 Tahun 2005).standar kom-petensi (SK):Ketentuan pokok untuk dijabarkan lebih lanjutdalam serangkaian kemampuan untuk melaksanakantugas atau pekerjaan secara efektif.standar kompetensi lulusan (SKL):Ketentuan pokok untuk menunjukkan kemampuanmelaksanakan tugas atau pekerjaan setelahmengikuti serangkaian program pembelajaran.strategi:Pendekatan menyeluruh yang berupa pedoman umum dan kerangka kegiatan untuk mencapai suatu tujuan dan biasanya dijabarkan dari pandangan falsafah atau teori tertentu.sumber belajar:Segala sesuatu yang mengandung pesan, baik yang sengaja dikembangkan atau yang dapat dimanfaatkan untuk memberikan pengalaman dan atau praktik yang memungkinkan terjadinyabelajar. Sumber belajar dapat berupa narasumber,buku, media non-buku, teknik dan lingkungan.25taksonomi tujuan belajar kognitif:(1) Meliputi pengetahuan, pemahaman, aplikasi,analisis, sintesis dan evaluasi (BenjaminBloom dkk, 1956).(2) Terdiri atas dua dimensi, yaitu dimensi pengetahuanyang terdiri atas faktual, konseptual, prosedural, dan metakognisi, dan dimensi proses kognitif yang meliputi mengingat, memahami, menerapkan, menganalisis,mengevaluasi dan mencipta (Lorin W. Anderson dkk, 2001, sebagai revisidari taksonomi Bloom dkk.).tematik:Berkaitan dengan suatu tema yang berupa subjek atau topik yang dijadikan pokok pembahasan.Contoh: pembelajaran tematik di kelas I SD dengan tema ”Aku dan Keluargaku”. Tema tersebut dijadikan dasar untuk berbagai mata pelajaran, termasuk Bahasa Indonesia, Agama, Matematika dan lain-lain.26

Tidak ada komentar:

Posting Komentar