Rabu, 18 Maret 2009

Penyelenggaraan Pendidikan Khusus di Daerah Khusus

erkelainan berada di seluruh pelosok tanah air, termasuk di daerah khusus; sedangkan sekolah khusus untuk anak berkelainan (SLB) jarang ditemukan, bahkan tidak ada di daerah khusus, sehingga banyak anak berkelainan dari keluarga yang kurang mampu ekonominya tidak bersekolah karena kesulitan menyekolahkan ke daerah lain. Selain itu, sekolah terdekat (SD/SMP) pada umumnya tidak bersedia menerimanya karena ketidaktahuan cara melayaninya. Apabila hal ini dibiarkan terus menerus akan menghambat progam penuntasan wajib belajar pendidikan dasar. Oleh karena itu, pemerintah perlu menyelenggarakan pendidikan khusus di daerah khusus yang dapat dilaksanakan dalam bentuk: (a) penyelenggaraan sekolah atau madrasah kecil; (b) penyelenggaraan sekolah atau madrasah terbuka; (c) penyelenggaraan pendidikan jarak jauh; (d) penyelenggaraan sekolah atau madrasah darurat; (e) program tugas belajar ke daerah lain. Penempatan anak berkelainan pada masing-masing sekolah atau madrasah dapat dilakukan dengan berbagai model: (a) kelas reguler tanpa tambahan bimbingan khusus; (b) kelas reguler dengan tambahan bimbingan khusus di dalam; (c) kelas reguler dengan tambahan bimbingan khusus di luar; (d) kelas khusus dengan kesempatan berada di kelas reguler; (e) kelas khusus penuh; (f) sekolah khusus (berasrama/panti); atau (g) tempat khusus. Setiap daerah khusus dapat memilih alternatif penempatan anak berkelainan, yang didasarkan pada: (a) jumlah anak berkelainan yang akan dilayani; (b) jenis kelainan masing-masing anak; (c) gradasi (tingkat) kelainan anak; (d) ketersediaan dan kesiapan tenaga kependidikan, serta (e) sarana-prasarana yang tersedia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar