Selasa, 17 Maret 2009

Ormas Islam sambut Positif PP Pendidikan Agama Keagamaan

Senin, 26/11/2007

Jakarta, (Litbang) - Ormas Islam menyambut positif penetapan Peraturan Pemerintah tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan. Namun demikian tetap meminta pemerintah agar lebih memperhatikan lembaga pendidikan keagamaan yang dikelola swasta yang juga telah berperan bagi pencerdasan bangsa.

Demikian dikemukakan Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Tarbiyah Islamiyah Drs. H. Basri Bermanda di Jakarta, Jumat (16/11) menanggapi keberadaan Peraturan Pemerintah tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan yang belum lama ini ditetapkan Presiden Susilo Bambang Yudhojono.

Terwujudnya PP Nomor 55 tahun 2007 ini merupakan tuntutan dari Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang menyatakan bahwa pendidikan agama dan keagamaan perlu diatur dengan peraturan pemerintah.

Basri mengatakan, Persatuan Tarbiyah Islamiyah sebagai organisasi yang bergerak pada bidang pendidikan menyambut positif keberadaan ini. “Namun bagaimana implementasinya sehingga dapat memberi pencerahan bagi lembaga pendidikan keagamaan khususnya yang dikelola swasta,” ujarnya.

Seperti tercantum pada pasal 12 PP ini, kata Basri, pemerintah atau pemerintah daerah memberi bantuan sumber daya pendidikan kepada pendidikan keagamaan. Juga pemerintah melindungi kemandirian dan kekhasan pendidikan keagamaan selama tidak bertentangan dengan tujuan pendidikan nasional.

Pada penjelasan pasal 12, lanjutnya, menyebutkan pemberian bantuan sumber daya pendidikan meliputi pendidik, tenaga kependidikan, dana, serta sarana dan prasarana pendidikan lainnya. Pemberian bantuan disalurkan secara adil kepada seluruh pendidikan keagamaan pada semua jalur, jenjang dan jenis pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat. Dan bantuan dana pendidikan menggunakan satuan dan mata anggaran yang berlaku pada jenis pendidikan lain sesuai peraturan perundang-undangan.

“Jadi sekarang bagaimana PP ini dapat direalisasikan, sehingga bantuan dapat disalurkan secara adil. Sebab selama ini perhatian sangat kurang,” tandas Basri.

Terkait dengan tidak adanya sanksi pada peraturan tersebut, menurut dia, sanksi itu tetap berlaku paling tidak kepada aparat yang menjalankan, karena dia harus berpedoman pada UUD, Undang-Undang, Keputusan Presiden yang harus ditaati. “Jadi tetap ada sanksi bagi yang melakukan ketidakadilan dalam pengelolaan keuangan negara,” tambahnya. Dalam pada itu ia juga mengungkapkan Persatuan Tarbiyah Islamiyah akan menggelar orientasi wawasan kebangsaan di Bandung pada 25-26 Nopember mendatang. Acara yang akan dibuka Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni menghadirkan narasumber antara lain, Prof. Dr. Bambang Pranowo).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar